Soppeng, Interaksipublik.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial yang dapat dimasukkan dalam skema Badan Bank Tanah.

Arahan tersebut disampaikan Suwardi saat membuka Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).

Menurut Suwardi, inventarisasi tanah potensial penting dilakukan sejak awal agar ketersediaan lahan dapat dipetakan secara jelas dan mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

Tanah yang teridentifikasi nantinya dapat mendukung kepentingan pembangunan, kepentingan umum, pemerataan ekonomi maupun konsolidasi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mulai identifikasi dan inventarisasi tanah-tanah yang potensial untuk dimasukkan dalam Badan Bank Tanah,” kata Suwardi dalam arahannya.

Selain agenda Bank Tanah, Bupati juga menekankan pentingnya akurasi data dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terutama pada kawasan hutan cadangan.

Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta aktif berkoordinasi dengan BPKH dan Kantor Pertanahan untuk memastikan data yang disiapkan benar-benar valid, objektif dan faktual.

“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Suwardi juga mengingatkan agar penataan kawasan hutan tetap memperhatikan keseimbangan antara produktivitas ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.

Bupati Teken MoU Pelayanan Pertanahan

Rakor GTRA turut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng mengenai Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.

Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani dua perjanjian kerja sama.

Kedua PKS tersebut berkaitan dengan Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak sehingga proses pencarian, verifikasi dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih mudah.

Keterhubungan data tersebut juga dapat membantu ketika terdapat perbedaan antara data pertanahan dan PBB-P2, sehingga objek yang dimaksud dapat ditelusuri untuk dilakukan klarifikasi.

Sementara itu, kerja sama ZNT berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan informasi nilai tanah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.

Suwardi menegaskan, keberhasilan reforma agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas, menghindari maladministrasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif dalam pelaksanaan reforma agraria.

Dengan inventarisasi tanah potensial, penguatan TORA dan integrasi data pertanahan serta perpajakan, Pemkab Soppeng mendorong penataan agraria yang lebih terukur untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

(Red)