Soppeng, Interaksipublik.com, Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial AFW (56) diamankan personel Satresnarkoba Polres Soppeng setelah polisi menemukan lima sachet plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Penindakan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita, di sebuah rumah di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
AFW diketahui merupakan warga Kecamatan Donri-Donri, Soppeng.
Informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Zainandar Zain, S.H.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi sabu. Lima paket tersebut terdiri atas dua sachet ukuran sedang dan tiga sachet ukuran kecil, dengan total berat sekitar 1,81 gram.
Polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang tersebut berupa satu set bong, satu korek gas putih, dua potongan pipet plastik, satu wadah permen Happydent yang diduga menjadi tempat penyimpanan, serta satu unit ponsel Redmi warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama AFW langsung diamankan ke Mapolres Soppeng. Pemeriksaan pun dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan AFW dalam perkara tersebut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan saksi dan terduga pelaku terus dilakukan, sementara barang bukti serta sampel urine dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
AFW masih berstatus terduga pelaku, dan proses hukum terhadapnya masih berjalan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Red)



Tinggalkan Balasan