Jakarta, Interaksipublik.id, Kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor menjadi sorotan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur.

KAKI Jatim mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan meminta pengusutan tidak berhenti pada 17 orang yang telah diamankan.

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, mengatakan KPK harus membongkar seluruh mata rantai perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Kalau bukti mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi, jangan berhenti hanya karena menyangkut jabatan,” tegas Hosen, Selasa (15/9/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pejabat pertanahan daerah, serta pihak swasta. Penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam sejumlah boks, kardus dan koper.

Nilai uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh KPK.

Hosen menilai penyitaan uang dalam jumlah besar membuat penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang tertangkap tangan. Telusuri siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Sorotan terhadap Nusron

Dalam perkembangan kasus tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KAKI Jatim meminta KPK tidak menjadikan jabatan sebagai batas dalam pemeriksaan. Jika penyidik menemukan bukti yang relevan dan mengarah kepada Nusron, menurut Hosen, KPK harus meminta keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Kalau memang ada bukti yang mengarah, periksa. Kalau tidak ada bukti, jangan membuat kesimpulan. Semua harus berdasarkan hukum,” katanya.

Hosen menegaskan, pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap Nusron Wahid, melainkan dorongan agar KPK bekerja transparan dan objektif dalam mengembangkan perkara.

Menurutnya, siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Tidak boleh ada yang dihukum oleh opini. Tetapi tidak boleh juga ada yang kebal karena jabatan. Ukurannya satu: bukti,” tegasnya.

KAKI Jatim berharap KPK mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak yang nantinya ditetapkan dalam proses hukum.

“Kalau ada aktor lain, ungkap berdasarkan bukti. Kalau tidak ada, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan perkara ini berhenti di tengah jalan,” pungkas Hosen.

(Redho)