Luwu Timur, Interaksipublik.id, Sengketa lahan Petani Laoli belum berakhir. Saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa kembali dipersoalkan oleh para petani.
Jumat (11/9/2026), sejumlah Petani Laoli bersama pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur.
Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keberatan. Para petani membawa surat desakan kepada Bupati Luwu Timur agar seluruh aktivitas di atas objek sengketa dihentikan sementara sampai proses hukum memperoleh kepastian.
Mereka menyoroti aktivitas yang disebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Bagi para petani, persoalannya sederhana tetapi prinsipil. Ketika objek lahan masih diperiksa pengadilan, mengapa aktivitas di atasnya masih dipersoalkan berlangsung?
Pihak Petani Laoli meminta kondisi objek sengketa tidak diubah selama proses peradilan berjalan.
Keberatan tersebut juga disampaikan melalui video yang beredar di akun Facebook Petani Laoli Melawan.
Kuasa hukum Petani Laoli menyebut perkara yang sedang berjalan di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan oleh pihak petani melalui jalur hukum.
Karena perkara masih diperiksa, para petani meminta pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Mereka tidak ingin tindakan faktual di lapangan justru mengubah kondisi objek yang sedang disengketakan.
Bagi mereka, proses hukum harus diberi ruang untuk berjalan tanpa didahului oleh perubahan kondisi di lapangan.
Surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur memuat delapan poin utama.
Pertama, menghentikan seluruh kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik maupun tindakan lain yang mengubah objek sengketa.
Kedua, tidak melakukan tindakan eksekutorial ataupun tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli.
Ketiga, tidak melakukan pengerahan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah untuk pengosongan atau penguasaan fisik atas lahan.
Keempat, memberikan jaminan agar masyarakat tidak mengalami intimidasi, ancaman maupun kekerasan.
Kelima, menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Keenam, menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum secara damai, transparan serta membuka ruang dialog.
Ketujuh, memastikan setiap tindakan pemerintah berlandaskan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap HAM dan prinsip kehati-hatian.
Kedelapan, tidak mendahului proses pengadilan melalui tindakan faktual di lapangan.
Para petani menilai, substansi persoalan bukan hanya siapa yang menguasai lahan, tetapi bagaimana semua pihak bersikap ketika sengketa masih berada dalam proses hukum.
Mereka khawatir perubahan fisik maupun penguasaan atas lahan terjadi sebelum hakim memberikan putusan.
Jika kondisi objek perkara berubah ketika persidangan belum selesai, menurut pihak petani, persoalan justru berpotensi semakin rumit.
Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak menjadikan kekuatan penguasaan di lapangan sebagai dasar untuk mengambil langkah lebih jauh.
Bagi Petani Laoli, sekarang waktunya menunggu hukum berbicara, bukan mempercepat keadaan di lapangan.
Mereka juga mengingatkan bahwa setiap konsekuensi hukum maupun kerugian yang muncul akibat tindakan terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukan ataupun memerintahkan tindakan tersebut.
Sengketa lahan ini kini memasuki babak yang semakin mendapat perhatian. Perkara telah berada di PTUN Makassar, sementara aktivitas di lokasi masih menjadi sorotan.
Para petani pun meminta satu hal: hentikan sementara aktivitas, jangan mendahului putusan, dan berikan kesempatan kepada pengadilan untuk menentukan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP belum menyampaikan tanggapan resmi atas delapan desakan yang disampaikan Petani Laoli.
(Tim)



Tinggalkan Balasan