Soppeng, Interaksipublik.id, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., memberikan penegasan terkait pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Non-Rawa Tahun Anggaran 2026. Dengan dukungan anggaran sekitar Rp38 miliar, program tersebut diminta dikelola secara transparan dan tidak disalahgunakan.

OPLAH Non-Rawa di Kabupaten Soppeng menyasar lahan seluas 8.315,58 hektare. Bantuan pemerintah secara simbolis diserahkan Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BP-LIP) Kelas I Makassar, Dr. Rustan Massinai, S.TP., M.Sc., kepada Bupati Soppeng dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Teknis OPLAH di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis (1/10/2026).

Suwardi menegaskan bahwa program dengan anggaran besar tersebut bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Anggaran yang bersumber dari pemerintah merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus memberikan manfaat nyata bagi petani.

“Anggaran ini adalah uang rakyat. Karena itu harus digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Suwardi.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat tidak melakukan praktik mark-up, pemotongan hak petani, laporan fiktif maupun penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut Suwardi, pelaksanaan OPLAH harus dimulai dari ketepatan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Administrasi harus tertib dan pelaksanaan fisik di lapangan wajib sesuai dengan rencana.

“Program OPLAH Non-Rawa ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung swasembada pangan,” ujarnya.

Rustan Ingatkan Audit Sewaktu-waktu

Kepala BP-LIP Kelas I Makassar, Dr. Rustan Massinai, menyampaikan peringatan serupa. Ia meminta kelompok tani penerima bantuan memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rustan mengingatkan agar tidak terjadi mark-up anggaran, pengarahan pembelian, pengambilan sisa anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan secara optimal dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Audit atau pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu,” tegas Rustan.

Setiap pengeluaran, kata dia, harus dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah. Seluruh tahapan administrasi juga harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan OPLAH menggunakan pola Swakelola Tipe IV, dengan kelompok tani penerima diberi kepercayaan untuk merencanakan, melaksanakan sekaligus mengawasi kegiatan.

Pengawasan juga melibatkan penyuluh pertanian, pengawas dan konsultan individu, termasuk unsur pengawasan serta aparat penegak hukum.

Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Suwardi menekankan bahwa keberhasilan OPLAH tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap.

Program tersebut harus mampu meningkatkan produktivitas lahan, memperluas areal tanam dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

Pemkab Soppeng juga mendorong penguatan sistem pengairan melalui pompanisasi dan program Listrik Masuk Sawah. Langkah ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan air pertanian, khususnya saat musim kemarau, sekaligus meningkatkan indeks pertanaman.

Bupati meminta seluruh OPD, kelompok tani dan unsur terkait memperkuat koordinasi serta melakukan pengawasan secara berkala.

Dengan anggaran sekitar Rp38 miliar dan sasaran lahan lebih dari 8.300 hektare, pelaksanaan OPLAH di Soppeng diharapkan berjalan tertib, transparan dan akuntabel.

Pesan Bupati Suwardi Haseng tegas: anggaran OPLAH bukan untuk dimainkan, tetapi harus dikelola sesuai aturan dan manfaatnya benar-benar dirasakan petani.

(Andi Kamal)