Gowa, Interaksipublik.id, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap perkara dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang menyeret seorang perempuan berinisial AA alias HA (34).
Sebanyak 19 mobil diduga menjadi objek perkara tersebut. Polisi telah mengamankan delapan kendaraan, sementara 11 mobil lainnya masih dalam pencarian.
Kasus itu diungkap Yusuf Usman dalam press release Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026).
Kapolresta menjelaskan, perkara berawal ketika tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk menunjang operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Namun, kendaraan yang dipercayakan kepada tersangka diduga justru digadaikan kepada sejumlah pihak. Dalam prosesnya, polisi menemukan dokumen BPKB dan STNK yang diduga palsu.
“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Yusuf Usman.
Polisi mencatat, 19 kendaraan tersebut diduga disewa dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026. Jenis kendaraan terdiri atas empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.
Nilai gadai masing-masing kendaraan disebut berkisar antara Rp150 juta sampai Rp350 juta.
Kecurigaan pemilik kendaraan muncul pada Mei 2026 setelah pembayaran uang sewa berhenti. Pemilik kemudian melacak kendaraan melalui GPS.
Sejumlah kendaraan terlacak berada di Kabupaten Bantaeng. Dari hasil penelusuran, pemilik mengetahui mobil-mobil tersebut diduga telah digadaikan menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.
Laporan polisi kemudian dibuat di Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Tersangka kemudian diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Delapan kendaraan telah diamankan polisi, sedangkan 11 unit lainnya masih diburu.
Yusuf Usman mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, AA alias HA dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(AK)



Tinggalkan Balasan