Soppeng, Interaksipublik.id, Lima excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang semestinya menjadi mesin penggerak sektor pertanian justru terseret ke pusaran dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menaikkan kasus dugaan penyalahgunaan lima aset negara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah itu menjadi sinyal keras bahwa perkara ini tidak lagi berhenti pada dugaan administratif, tetapi telah ditemukan indikasi adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara tersebut saat konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Sulta.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.
Berbulan-bulan penyelidikan dilakukan untuk mengurai bagaimana lima excavator bantuan pemerintah itu disalurkan, siapa yang menerima, siapa yang menguasai, serta untuk kepentingan apa alat berat tersebut digunakan.
Hasilnya, Kejari Soppeng menemukan dugaan bahwa lima excavator tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang menghasilkan keuntungan pribadi.
Padahal, statusnya bukan aset pribadi.
Excavator tersebut merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Di titik inilah perkara tersebut mulai membuka persoalan yang lebih besar.
Aset negara diduga tidak sepenuhnya bekerja untuk kepentingan masyarakat, tetapi justru berpotensi menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.
Penyidik kini membongkar seluruh rantai penguasaan lima excavator tersebut.
Dugaan penyimpangan yang masuk radar penyidikan cukup serius. Mulai dari dugaan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal alat berat yang salah kelola.
Ada pertanyaan besar mengenai bagaimana aset negara bisa keluar dari tujuan awal program, siapa yang membuka jalannya, siapa yang menguasainya, dan siapa yang diduga menikmati manfaat ekonominya.
Sulta menegaskan bantuan Alsintan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih memburu alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengajuan, penyaluran, penguasaan maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.
“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelas Sulta.
Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan dikenakan maupun memastikan adanya kerugian negara. Seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Artinya, pintu perkara kini terbuka lebih lebar.
Jaksa akan menelusuri asal-usul bantuan, proses pengajuan, mekanisme penyaluran, dokumen serah terima, pihak penerima, penguasaan fisik alat, pola penggunaannya, dugaan penyewaan, hingga kemungkinan timbulnya kerugian atau potensi kerugian terhadap keuangan negara.
Sulta menegaskan proses hukum dilakukan secara hati-hati dan profesional.
Ia juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara berjalan lambat.
“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Kini setelah resmi naik penyidikan, sorotan tertuju pada siapa yang berada di balik penguasaan lima excavator tersebut.
Sebab, jika benar alat yang dibeli atau disalurkan untuk kepentingan masyarakat justru diduga menjadi sarana mencari keuntungan pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lima unit alat berat.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Kejari Soppeng memastikan proses penyidikan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Ini murni penegakan hukum,” kata Sulta.
Lima excavator yang semestinya menggerakkan pertanian kini justru menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyalahgunaan aset negara.
Siapa yang menerima, siapa yang menguasai, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab—semuanya kini menunggu jawaban dari penyidikan Kejari Soppeng.
(AK)



Tinggalkan Balasan