Gowa, Interaksipublik.id, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian sebagai respons atas tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan terkait dugaan insiden yang melibatkan dua oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa.

Kompol Ismail menyampaikan bahwa setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kompol Ismail, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berselisih tidak menghentikan proses pemeriksaan internal. Institusi Polri tetap memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Kompol Ismail, penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada Polresta Gowa menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan diputuskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan FAKTA Sulawesi Selatan yang mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, organisasi tersebut juga mendesak evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.

Menutup keterangannya, Kompol Ismail memastikan Polresta Gowa akan menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menegaskan, apabila terdapat anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)