LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Kawasan Bernilai Ekosistem Penting (KBEP) Bentang Alam Seko-Rongkong. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat lanjutan pembahasan Ranperbup yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, Kamis (4/6/2026).
Dalam arahannya, Wakil Bupati Jumail Mappile menegaskan keberadaan Ranperbup KBEP Bentang Alam Seko-Rongkong menjadi langkah strategis dalam mendukung upaya perlindungan kawasan yang memiliki nilai ekologis penting serta menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pembangunan daerah.
“Bentang Alam Seko-Rongkong merupakan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dan perlu dijaga keberlanjutannya. Karena itu, regulasi ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam upaya perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Jumail.
Jumail Mappile, menambahkan pentingnya penyempurnaan substansi Ranperbup agar memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di Bentang Alam Seko-Rongkong.
“Kita ingin regulasi ini menjadi instrumen yang mampu menjaga kelestarian lingkungan, namun tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan kearifan lokal masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan tersebut,” ujar Jumail.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara optimistis regulasi tersebut akan menjadi landasan yang kuat dalam menjaga kelestarian ekosistem, melindungi kawasan bernilai ekologis penting, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.



Tinggalkan Balasan