MAKASSAR, — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyatakan penegasannya dengan meminta agar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seko Fajar Plantation (SFP) seluas 13.000 hektare tidak diperpanjang dan segera dikembalikan kepada rakyat.

Pernyataan tegas ini disampaikan Andi Rahim dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN di Makassar, Rabu (29/4/2026).

Menurut Andi Rahim, lahan belasan ribu hektare tersebut akan jauh lebih produktif jika dikelola langsung oleh pemerintah daerah atau masyarakat setempat dibandingkan terus dikuasai oleh pihak korporasi.

“Kami meminta sisa lahan seluas 13 ribu hektare agar tidak dilanjutkan sertifikat HGU-nya. Kembalikan kepada masyarakat, pemerintah daerah, atau pemerintah provinsi,” tegas Andi Rahim.

Ia juga mengungkapkan rencana besar di balik permintaan tersebut. Lahan di wilayah Seko tersebut diproyeksikan menjadi pusat pengembangan peternakan sapi skala besar yang selama ini membutuhkan lahan yang sangat luas.

Selain fokus pada isu lahan Seko, Bupati Luwu Utara juga menegaskan komitmennya terhadap 9 program inti pertanahan yang dicanangkan pemerintah pusat. Program ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan efisiensi birokrasi, di antaranya:

Integritas Layanan: Penyatuan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NOP (Nomor Objek Pajak).

Percepatan RDTR: Mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang dengan sistem OSS untuk mempermudah investasi.

Optimalisasi GTRA: Penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menyelesaikan konflik pertanahan.

Sensus Pertanahan: Pendataan berbasis geo-spasial untuk meminimalisir tumpang tindih lahan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan visi Luwu Utara yang baru saja merayakan hari jadinya yang ke-27.

Dengan mendorong reforma agraria di Seko, Andi Rahim berharap potensi ekonomi di dataran tinggi Luwu Utara dapat meledak dan dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput.