MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menata pedagang kaki lima (PKL). Tak hanya melakukan penertiban, Pemkot juga membuka akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang yang bersedia berpindah ke lokasi usaha resmi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk memastikan penataan kota berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Menurutnya, PKL yang terdampak penertiban tetap harus diberikan solusi agar bisa terus berusaha.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujar Munafri, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, bantuan permodalan tersebut diharapkan mampu mendorong para pedagang meningkatkan kualitas usahanya. Mulai dari memperbaiki tampilan lapak, menambah variasi dagangan, hingga meningkatkan daya saing di lokasi baru yang lebih tertata.
Program ini juga akan didukung melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Sulselbar. Pemkot Makassar berencana segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
“Kerja sama ini akan kita percepat. Yang paling siap kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya.
Munafri menegaskan, penertiban PKL bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Penertiban dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu fasilitas umum. Fungsi pedestrian dan drainase harus berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan skema insentif bagi pedagang yang kooperatif. PKL yang bersedia pindah ke zona resmi akan mendapatkan dukungan, baik berupa akses modal maupun penataan tempat usaha yang lebih layak.
“Harus ada reward. Tidak hanya ditertibkan, tapi juga dibantu melalui KUR agar bisa kembali berusaha,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembinaan usaha PKL. Langkah ini diharapkan dapat membantu pedagang bertahan sekaligus berkembang.
Di sisi lain, Pemkot Makassar terus berupaya menyiapkan lokasi relokasi yang representatif. Meski diakui terkendala keterbatasan lahan, pemerintah akan mengoptimalkan pasar yang sudah ada serta mencari titik-titik strategis lainnya.
“Kita akan maksimalkan pasar yang ada dan mencari lahan yang memungkinkan untuk relokasi,” kata Munafri.
Ia pun mengingatkan agar para pedagang tidak kembali berjualan di fasilitas umum setelah ditertibkan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci terciptanya kota yang tertib sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pedagang.
Meski demikian, Munafri memastikan kebijakan ini tidak bersifat memaksa. Pemerintah tetap membuka peluang bagi masyarakat yang ingin berkembang, dengan dukungan akses pembiayaan yang lebih mudah.
“Kalau belum ada modal, tidak usah dipaksakan. Tapi kalau mau berkembang, kita siapkan aksesnya,” tutupnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang rapi dan penguatan ekonomi kerakyatan, sehingga PKL tidak hanya tertib, tetapi juga mampu naik kelas secara berkelanjutan.



Tinggalkan Balasan