Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya dalam menata kawasan kota secara adil dan konsisten tanpa tebang pilih.

Seluruh pedagang kaki lima (PKL) diperlakukan sama, tanpa ada perlakuan khusus atau dispensasi, termasuk PKL yang berjualan di sekitar SMK 4 Makassar, Kecamatan Bontoala.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu liar yang menyebut adanya pembiaran terhadap PKL yang mendirikan lapak di atas trotoar dan menutup saluran drainase, yang merupakan fasilitas umum.

Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan Pemkot Makassar tetap akan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan, khususnya yang berjualan di atas trotoar, badan jalan, maupun saluran drainase.

“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujar Fataullah, Senin (9/2/2026).

Ia membantah informasi yang menyebut adanya pembiaran terhadap lapak PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di sekitar SMK 4 Makassar, termasuk isu pengecatan lapak menggunakan warna kuning untuk menghindari penertiban.

“Tidak benar jika ada pembiaran. Tetap akan kami tertibkan. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan,” tegasnya.

Menurut Fataullah, seluruh proses penertiban dilakukan sesuai aturan dan bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki. Penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan Kecamatan Bontoala bersama Satpol PP Kota Makassar.

Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta menutup fungsi drainase yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban fisik, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) kepada pedagang. Tahapan dimulai dari SP1, dilanjutkan SP2, hingga penertiban apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya.

Fataullah menambahkan, penataan PKL tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat. Pemerintah Kota Makassar justru menyiapkan solusi konkret, salah satunya dengan mencarikan lokasi relokasi yang layak agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan.

“Pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” ujarnya.

Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.

Terkait PKL di sekitar SMK 4 Makassar, Jalan Ujung Tinumbu, Fataullah mengungkapkan bahwa tahapan penertiban telah berjalan. Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 diberikan oleh lurah terdahulu.

“Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah PKL di Jalan Ujung Tinumbu sempat melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak secara seragam menggunakan warna kuning. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun saluran drainase.

Penataan tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Diketahui pula, pada pekan lalu pihak Kelurahan Parang Layang sempat menjadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan kepada pedagang yang melanggar. Namun, upaya tersebut tertunda akibat adanya adu mulut dengan pemilik warung yang disebut-sebut mengaku sebagai oknum aparat.

Pemkot Makassar memastikan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif disertai penertiban bertahap bersama Satpol PP, demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan serta pejalan kaki.