Morowali, Sulawesi Tengah, Interaksipublik.id, Konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (PT RCP) dengan masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kian memanas.

Polemik lahan yang tak kunjung diselesaikan itu kini berkembang menjadi persoalan hukum, lingkungan, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), menyusul penangkapan aktivis lingkungan dan seorang jurnalis lokal.

Nama PT RCP belakangan menjadi sorotan publik setelah rangkaian peristiwa yang saling berkaitan, mulai dari sengketa lahan kebun warga, dugaan penambangan ilegal, penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin, hingga pembakaran kantor PT RCP dan penangkapan jurnalis Royman M Hamid bersama dua warga lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk keterangan warga dan jurnalis setempat, PT RCP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor: 540/679/IUP-OP/DPMPTSP/2018 dengan masa berlaku hingga 13 Desember 2035.

Luas wilayah IUP perusahaan tercatat mencapai 688 hektare dengan status CNC-16, sebagaimana tercantum dalam sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM.

Sebelumnya, PT RCP merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan kepemilikan atas nama Januardi Suma sebagai Direktur dan Dr. Elena Suma sebagai Komisaris.

Namun, dalam perjalanannya, perusahaan ini beralih status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) setelah dilakukan pengambilalihan (take over). Kepemimpinan perusahaan pun berganti, dengan Mr. Wang sebagai Direktur dan Koriun Korontos sebagai Komisaris.

Mr. Wang diketahui juga merupakan salah satu petinggi di PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) yang beroperasi di kawasan industri Topogaro, Morowali.

PT RCP mulai melakukan aktivitas penambangan nikel secara intensif pada tahun 2023 di wilayah utara Desa Torete. Sejak saat itu, konflik dengan masyarakat setempat mulai bermunculan.

Warga mengeluhkan persoalan pembebasan lahan yang tidak transparan, pembayaran kompensasi yang diduga salah sasaran, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

Konflik ini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan lingkungan hidup.

Salah satu dugaan pelanggaran serius yang disorot adalah penambangan ilegal di lahan koridor seluas sekitar 20 hektare, yang berada di antara wilayah IUP PT RCP dan PT Indobekrah Jaya Mandiri (IJM).

Lahan tersebut diketahui pernah dibuka dan ditambang oleh PT IJM sejak 2013, sebelum kemudian perusahaan itu diambil alih oleh PT Batulicin Enam Sembilan (B69) pada 2017.

Setelah aktivitas B69 berhenti, lahan koridor yang sama diduga kembali ditambang oleh PT RCP melalui kontraktor mining PT Teratai Bumi Sultra (TBS).

Tak hanya itu, PT RCP juga diduga melakukan penambangan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari data yang ada, IPPKH PT RCP hanya seluas 99,04 hektare, namun aktivitas penambangan di lapangan disebut telah melampaui batas tersebut. Artinya, dugaan penambangan ilegal tidak hanya terjadi di luar IUP, tetapi juga di dalam IUP namun di luar IPPKH.

Selain dugaan penambangan ilegal, PT RCP juga disinyalir melakukan berbagai pelanggaran lingkungan. Sistem penambangan yang diterapkan dinilai tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).

Di sejumlah titik tambang, material buangan disebut langsung dialirkan tanpa melalui sediment pond, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Bahkan, PT RCP disebut masuk dalam daftar perusahaan yang tidak melaporkan reklamasi dan pascatambang, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya reklamasi di sejumlah lahan bekas tambang.

Konflik lahan antara PT RCP dan warga Desa Torete mencuat setelah Firnawati M Hamid, salah seorang pemilik lahan kebun dari rumpun keluarga almarhum Maharaja Hamid, melayangkan somasi kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete pada 16 Desember 2025.

Dalam somasi tersebut, warga menuntut penghentian seluruh aktivitas penambangan di atas lahan yang disengketakan, klarifikasi dasar hukum pembayaran kompensasi kepada pihak yang diduga tidak berhak, serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah.

Namun, somasi itu disebut tidak diindahkan. Akibatnya, pada 28 Desember 2025, warga dari rumpun keluarga Maharaja Hamid, Jufri, dan Sade melakukan penghentian aktivitas dan pendudukan lahan, termasuk jalan hauling yang digunakan perusahaan.

Situasi semakin memanas setelah aktivis lingkungan Arlan Dahrin ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian pada 3 Januari 2026 di lokasi pendudukan lahan. Penangkapan tersebut memicu kemarahan warga yang menilai konflik agraria belum diselesaikan, namun pendekatan represif justru diambil.

Akumulasi kekecewaan masyarakat akhirnya berujung pada aksi massa yang mendatangi kantor kepolisian dan pembakaran Kantor PT RCP. Peristiwa itu kemudian diikuti dengan penangkapan jurnalis Royman M Hamid bersama dua warga lainnya.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menilai proses penangkapan terhadap Royman M Hamid dan dua warga lainnya tidak sepenuhnya memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak warga untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat tanpa kriminalisasi.

Komnas HAM mendesak agar penahanan dihentikan dan meminta Propam Polri serta Kompolnas memeriksa Kapolres Morowali. Namun, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh proses hukum telah sesuai prosedur.

Hingga kini, konflik agraria antara PT RCP dan masyarakat Desa Torete masih belum menemukan titik terang. Warga menuntut keadilan atas hak tanah, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sementara itu, kasus ini menjadi gambaran nyata kompleksitas persoalan pertambangan nikel di Indonesia, yang kerap menempatkan masyarakat lokal dalam posisi rentan di tengah kepentingan industri ekstraktif.

(Umar)