Sejumlah pihak menilai perkara tersebut sebagai persoalan serius yang perlu disikapi dengan hati-hati, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Prof Qasim Mathar, menyebut kasus tersebut sebagai aib yang sebaiknya tidak menjadi bahan gunjingan di ruang publik.

Namun, ia menegaskan, penanganannya tetap harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Dosen ER dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S atas dugaan perbuatan asusila yang diduga terjadi di sebuah ruko di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Sabtu 31 Januari 2026.

Dalam laporan awal, korban disebut mengalami tindakan tidak senonoh saat berada dalam kondisi tidak sadar.

“Sudah terlanjur menjadi perhatian luas. Pada titik ini, biarkan hukum yang berbicara,” kata Prof Qasim, Rabu (4/2/2026).

Ia juga mengutip ajaran agama tentang pentingnya menutup aib sesama. Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum ketika sebuah perkara telah memasuki ranah publik.