Ia menegaskan bahwa DPRD Makassar telah melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar terkait program penataan PKL.

“Bagaimana caranya supaya pemerintah kota bisa menjalankan program penataannya, tetapi tidak mengabaikan warga Makassar yang mencari nafkah,” katanya.

Belakangan ini, maraknya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan ruas jalan dan bahu jalan untuk berjualan.

Fenomena tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta merusak wajah tata kota.

Lapak-lapak liar yang menggunakan tenda, kendaraan roda dua maupun roda empat, hingga menggelar dagangan langsung di badan jalan, kini mudah ditemukan di berbagai titik strategis kota.

Kondisi ini terlihat semakin masif pada jam-jam sibuk, khususnya pagi dan sore hari, ketika arus lalu lintas meningkat.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan maupun penertiban PKL, dengan catatan pemerintah tidak lagi bersikap permisif terhadap praktik-praktik yang melanggar fungsi ruang publik.

Menurut Ray, pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama justru menumbuhkan anggapan di tengah masyarakat bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan merupakan hal yang wajar.

“Kalau kita bicara aturan, sebenarnya sudah jelas semua. Bahu jalan itu bukan tempat jualan, trotoar itu bukan lapak. Tapi karena dibiarkan terus, orang jadi menganggap itu hal biasa. Padahal ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujarnya.

Ray menilai penertiban harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar masyarakat memahami dengan jelas batas antara ruang usaha dan ruang publik yang dilindungi oleh regulasi.